Putusan PTUN MATARAM Nomor 44/G/2018/PTUN.MTR. |
|
Nomor | 44/G/2018/PTUN.MTR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Reza Adyatama |
Hakim Anggota | Septia Putri Riko, Malahayati |
Panitera | Agus Suraji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITERIMA |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :----------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan;------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa :-----------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;-----------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.978.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;------ |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/G/2018/PTUN.MTR..zip
- Download PDF
- 44/G/2018/PTUN.MTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 41 PK/TUN/2021
Banding : 37/B/2019/PT.TUN.SBY
Pertama : 44/G/2018/PTUN.MTR.
Kasasi : 390 K/TUN/2019
Statistik15441