- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT NOMOR 154/PID.SUS/2020/ PN RAP TANGGAL 19 MEI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK KAWASAKI WARNA HITAM TANPA PLAT;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 154/Pid.Sus/2020/ PN Rap tanggal 19 Mei 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Kawasaki warna hitam tanpa plat;
Putusan PT MEDAN Nomor 1031/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1031/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Brpurwono Edi Santosa, Pahatar Simarmata |
Panitera | Diana Syahputri Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA TUMBUR DAUD NAMORA PARAPAT ALIAS DAUD TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA TUMBUR DAUD NAMORA PARAPAT ALIAS DAUDTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDIAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILLYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWATETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. DIAN W FAHRENHEIT DALIMUNTHE ALIAS DIAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa TUMBUR DAUD NAMORA PARAPAT Alias DAUD tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa TUMBUR DAUD NAMORA PARAPAT Alias DAUDTerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu millyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara An. Dian W Fahrenheit Dalimunthe Alias DIAN; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1031/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1031/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 964 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1031/Pid.Sus/2020/PT.MDN.
Statistik2620