Putusan PN MEMPAWAH Nomor 10/Pdt.G/2015/PN Mpw |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2015/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Lanora Siregar, Rahadian Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan secara hukum atas sebidang tanah dengan ukuran ukuran 30 m x 81 m sebagian dari tanah milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik No. 337 dengan surat Ukur /Uraian batas No. 4821 /1984 tanggal 19 Nopember 1984 yang terletak di Dusun Sabar desa Sungai Duri I Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten mempawah dengan batas-batas ;? Sebelah Utara dengan tanah Kartono/Tanah Haji Sudin ;? Sebelah Timur dengan Tanah Haji Sudin ;? Sebelah Selatan dengan jalan SMP ;? Sebelah Barat dengan gang Keluarga termasuk tanah Abdullah Djudin ;Adalah sah milik Penggugat ;- Menyatakan para Tergugat telah melawan hukum ;- Menghukum para Tergugat untuk mengganti kerugian uang sewa tanah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 1986 sampai dengan sekarang dengan jumlah 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) ;- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah dari milik Penggugat berupa tanaman padi dan bagunan rumah 6 m x 8 m dinding semen atap seng dan warung ukuran 4 m x 6 m dinding papan atap seng dan daun yang dibangun oleh Tergugat 1, 2 di atas tanah milik Penggugat dan menyerahkan tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat tersebut diatas kepada Penggugat sejak perkara ini mempunyai hukum tetap ;- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian atau selebihnya ;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 3.389.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PDT/2015/ PT PTK
Pertama : 10/PDT.G/2015/PN.MPW
Statistik1148