Putusan PT AMBON Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB |
|
Nomor | 9/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | TipikorKorupsi23/Pid.Sus-TPK/2017/PN AmbM PAULUS MIRUSH;PT AmbonABDUL HUTAPEAS.H.M.H.DWIJONO FENSANARTOS.H.M.Hum.Sofia MaitimuS.H. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, M.hbr Dwijono Fensanarto |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM ( BATALKAN PUTUSAN PN) |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pad Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 27 April 2018 nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb tersebut diatas; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Terdakwa PAULUS MIRU,SH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS MIRU, S.H., oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang di jatuhkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.SUS-TPK/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 9/PID.SUS-TPK/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Kasasi : 901 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Statistik215101