Putusan PTA MAKASSAR Nomor 124/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 124/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad As’ad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. H. Khaeruddin |
Panitera | Hj. Fatimah Ad |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1400/Pdt.G/2018/PA Mks., tanggal 04 September 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 23 Zulhijjah 1439 Hijriah;Dalam Rekonvensi- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1400/Pdt.G/2018/PA Mks., tanggal 04 September 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 23 Zulhijjah 1439 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding seluruhnya;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa:2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selama masa iddah; 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar, mut?ah dan nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). - Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 1400/Pdt.G/2018/PA Mks
Statistik6330