- Menyatakan Terdakwa Deni Primadani Putra Alias Arab telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana " Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu setengah milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Dus berisi 50.000 (lima puluh ribu) Butir atau seberat Brutto 27,500 (dua puluh tujuh ribu komalima ratus) Gram Narkotika Golongan I Jenis Carisoprodol dalam bentuk pil dengan merk ZENITH;
- 43 (empat puluh tiga) Dus yang berisi 1.289.000 (satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu) Butir atau seberat Brutto 708.950 (tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh) Gram Narkotika Golongan I Jenis Pil Carisoprodol Merk ZENIT;
- 9 (sembilan) Dus berisi 11.130 (sebelas ribu seratus tiga puluh) Strip atau sejumlah 111.300 (seratus sebelas ribu tiga ratus) butir atau seberat brutto 61.215 (enam puluh satu ribu dua ratus lima belas) Gram Pil dengan merk Carnophen;
- 198.833 (seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tiga ribu) butir atau seberat Brutto 109.358,15 (seratus sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan koma lima belas) Gram Narkotika Golongan I Jenis Pil Carisoprodol Merk ZENIT;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk warna Putih dengan berat Brutto 500 (lima ratus) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Putih dengan berat Brutto 9.600 (sembilan ribu enam ratus) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Putih Kekuningan dengan berat brutto 2.100 (dua ribu seratus) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Putih dengan berat brutto 18.250 (delapan belas ribu dua ratus lima puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Putih dengan berat brutto 26.500 (dua puluh enam ribu lima ratus) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Warna Putih dengan berat Brutto 16.200 (enam belas ribu dua ratus) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Warna Putih dengan berat Brutto 4.250 (empat ribu dua ratus lima puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi serbuk warna Putih dengan berat brutto 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi serbuk warna Putih dengan berat brutto 2.050 (dua ribu lima puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi serbuk warna Putih dengan berat brutto 26.750(dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Kristal Halus Warna Putih dengan berat Brutto 10.600 (sepuluh ribu enam ratus) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Kristal Halus warna Putih dengan berat Brutto 15.950 (lima belas ribu sembilan ratus lima puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk warna Putih dengan berat Brutto 4.150 (empat ribu seratus lima puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Putih dengan berat Brutto 9.600 (sembilan ribu enam ratus) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Putih dengan berat brutto 3.100 (tiga ribu seratus) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Putih dengan berat brutto 5.950 (lima ribu sembilan ratus lima puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Putih dengan berat brutto 1.900 (seribu sembilan seratus) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Warna Putih dengan berat brutto 7000 (tujuh ribu) Gram;
- 20 (satu) buah Karung berisi Serbuk Warna Putih dengan berat brutto 500.000 (lima ratus ribu) Gram;
- 1 (satu) buah Karung berisi Serbuk Putih dengan berat brutto 26.500 (dua puluh enam ribu lima ratus) Gram;
- 1 (satu) Buah Mesin Cetak Tablet Kecil;
- 1 (satu) Buah Drum Paracetamol;
- 6 (enam) buah Keranjang warna Merah;
- 1 (satu) Buah Timbangan Merk Kris Chef;
- 1 (satu) Buah Kuas;
- 4 (Empat) Buah Ayakan Kawat;
- 2 (dua) Buah Gulungan Bubblewrap.
- 3 (tiga) Buah Kontainer Box Putih.
- 1 (satu) Buah Drum warna Biru;
- 1 (satu) gulung Plastik logo Panda;
- 1 (satu) gulung Tali warna biru;
- 1 (satu) Gulung Kawat Kassa;
- 1 (satu) buah Timbangan merek Sonic;
- 1 (satu) buah Jangka sorong;
- 2 (dua) bungkus Kapsul Kosong;
- 1 (satu) buah Serokan stainless;
- 1 (satu) pcs Hologram;
- 5 (lima) gulung Bungkus plastik polos;
- 1 (satu) dus Plastik Polos List Merah;
- 3 (tiga) buah Gayung;
- 3 (tiga) bungkus Silica Gel;
- 1 (satu) pcs Hologram;
- 1 (satu) buah Saringan Besi (santan);
- 1 (satu) buah Toples Plastik;
- 1 (satu) dus Brosur Carnophen;
- 16 (enam belas) gulung Bungkus obat Carnophen;
- 1 (satu) buah Bak besar warna hitam;
- 1 (satu) karung Plastik kemasan Zenith;
- 1 (satu) buah Keranjang Plastik warna Pink;
- 1 (satu) buah Daftar Resep di dinding;
- 1 (satu) buah Daftar Resep di Mixer;
- 1 (satu) unit mesin cetak tablet;
- 2 (dua) unit mesin mixer;
- 1 (satu) unit Mesin Giling;
- 1 (satu) unit mesin press;
- 1 (satu) unit mesin Packing;
- 1 (satu) unit mesin Kompressor;
- 1 (satu) unit Oven;
- 1 (satu) unit Vacuum Cleaner;
- 1(satu) NPWP an. DENI PRIMADANI PUTRA;
- 1 (satu) HP warna biru merk XIAOMI beserta simcard;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Tsm |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2020/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridwan Sundariawan, Br Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana |
Panitera | Panitera Pengganti: Saeful Marpu, Brpanitera Pengganti Dimas Sandi Kresnha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Muhammad Joko Pamungkas; Dikembalikan kepada Terdakwa DENI PRIMADANI PUTRA ALIAS ARAB; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Statistik5113