- 1 (satu) pasang sepatu merk SKETCHER warna hitam.
- 1 (satu) buah kaos merk LEE warna kuning.
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru.
- 1 (satu) buah jam tangan warna hitam.
- 1 (satu) buah Hand Phone warna hitam, merk Samsung Type Galaxy Note 10+, nomor kartu panggil 085642253523.
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 2 tak warna merah ??? hitam tanpa nopol dan surat surat kendaraan.
- 1 (satu) pasang sepatu merk SKETCHER warna hitam.
- 1 (satu) buah kaos merk LEE warna kuning.
- 1 (satu) buah jam tangan merk Samsung dengan tali jam warna merah dan hitam.
- 1 (satu) buah charger jam tangan merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah Hand Phone warna biru, merk Samsung A50, nomor kartu panggil 0818708145.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 34/Pid.B/2020/PN Skt |
|
Nomor | 34/Pid.B/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Widiyastuti, Knbr Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Para Terdakwa 1 Donanda Priyo Aditya Alias Gemak Dan Ii Dwi Sukma Prasetyo Alias Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penadahan secara bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana dalam Surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Untuk Terdakwa I. Donanda Priyo Aditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan untuk Terdakwa II selama 4 (empat) tahun; 3. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan Para Terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti : Dikembalikan Kepada Jaksa Penunt (Sut Umum untuk diserahkan kepada saksi R.H. SANTOSA DOELLAH (saksi Korban). 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2020/PN Skt
Statistik700