Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 37 /Pid.B/2014/PN Swl |
|
Nomor | 37 /Pid.B/2014/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | PEMERASAN DAN PENGANCAMAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Morindra Kresna |
Hakim Anggota | Rani Suryani Pustikasari, - Sylvia Yudiastika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa KUSWANTO bin ALI AHMADI Panggilan WANTO alias JEKEK dan MUHAMMAD IKBAL bin SARIAL Panggilan IKBAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menggunakan Sesuatu Senjata Penikam dan Turut Serta Melakukan Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUSWANTO bin ALI AHMADI Panggilan WANTO alias JEKEK dengan pidana penjara selama 4 (tahun) dan terdakwa MUHAMMAD IKBAL bin SARIAL Panggilan IKBAL dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (bulan); 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 5 (lima) buah sarung tangan terdiri 3 (tiga) buah sarung tangan warna hitam bergambarkan Logo Manchester United, 1 (satu) buah sarung tangan warna biru bergambarkan Logo Machester United dan 1 (satu) buah tangan bergambar bola ;- 1 (satu) buah Masker Merk Panther ;- 2 (dua) buah Kunci Leter ?T? ;- 1 (satu) buah Kunci Leter ?Y? ;- 2 (dua) buah Lakban warna hitam Merk Polar ;- 1 (satu) buah Senjata tajam jenis keris bertangkai kayu warna coklat dililit dengan kain warna merah ;- 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan dengan 6 (enam) butir amunisi ;- 1 (satu) buah Senjata tajam jenis badik bertangkai kayu warna hitam;- 1 (satu) buah alat kejut Lestrik warna hitam ;- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau Rambo merk Colombia ;- 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai merk Baton Sword ;Dirampas untuk dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Siver dengan No.Pol.BA 1354 LN. atas nama SAFRIANTO ;- 1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu Xenia warna Siver dengan No.Pol.BA 1354 LN ;- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Daihatsu Xenia warna Siver dengan No.Pol.BA 1354 LN. atas nama SAFRIANTO dikembalikan kepada Safrianto Panggilan Saf ;- Uang kertas sejumlah Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :- Uang kertas Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ;- Uang kertas Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;- Uang kertas Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;- Uang kertas Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;- Uang kertas Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ; dikembalikan kepada saksi Riki ;6. Menetapkan Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37 /Pid.B/2014/PN Swl
Statistik7910