Putusan PTA SURABAYA Nomor 114/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Pembatalan Akta |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muzni Ilyas |
Hakim Anggota | H.ashfari, Dra. Hj. Marwiyah |
Panitera | Masruchin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Dalam Konpensi:Dalam eksepsi:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak diterima.Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.2. Menyatakan tanah dan rumah yang berdiri di atasnya yang dikenal dengan Persil Nomor 74 Klas D.I/A.33, Nomor C. 01, Nomor SPPT 031-0040.0, Kohir Nomor 01/031-0040.0.7 Luas + 600 m2 terletak di RT 002/RW 002 Desa Pugerwetan Kecamatan Puger Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: utara: tanah milik Murtafiah, timur: tanah milik Nuril, selatan: tanah milik Badriyah, barat: tanah milik Kasanudin adalah hak milik kepunyaan para penggugat.3. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Pembagian Hak Bersama No: 752/PGR/2007 tanggal 2 Juli 2007 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. Djoto Sudartono atas nama para tergugat dan turut tergugat I mengenai objek Persil Nomor 74 Klas D.I/A.33, Nomor C. 01, Nomor SPPT 031-0040.0, Kohir Nomor 01/031-0040.0.7 Luas + 600 m2 terletak di RT 02/RW 02 Desa Pugerwetan Kecamatan Puger Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: utara: tanah milik Murtafiah, timur: tanah milik Nuril, selatan: tanah milik Badriyah, barat: tanah milik Kasanudin, yang oleh karenanya Akta Pembagian Hak Bersama No: 752/PGR/2007 tanggal 2 Juli 2007 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. Djoto Sudartono tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.4. Menyatakan batal atau tidak sah pula semua hak-hak dan surat-surat serta perjanjian-perjanjian (kontrak-kontrak) apapun yang terbit dan dilakukan yang didasarkan kepada Akta Pembagian Hak Bersama No: 752/PGR/2007 tanggal 2 Juli 2007 tersebut pada poin nomor 3 amar putusan ini dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.5. Menyatakan gugatan para penggugat selain dan selebihnya tidak diterima.Dalam Rekonpensi:Dalam provisi:- Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.Dalam pokok perkara:- Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima untuk seluruhnya.Dalam Konpensi / Rekonpensi:- Membebankan kepada para tergugat konpensi / para penggugat rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp5.316.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 114/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 803K/Ag/2017
Pertama : 1355/Pdt.G/2016/PA.Jr
Banding : 114/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik287104