- Menyatakan terdakwa Ria Rinjani Als Maijum Binti Jaini tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tandap hak atau melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah timbangan elektrik digital warna hitam,
- 1 (satu) pack plastik klip warna bening,
- 2 (dua) buah serok dari sedotan,
- 3 (tiga) buah bong,
- 4 (empat) buah kompor rakitan,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy type J2 Prime wana silver beserta dengan nomor SIM Card Telkomsel: 0812-4622-9651,
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,47 gram,
- 1 (satu) buah kotak remi warna merah,
- 1 (satu) buah plastik warna hijau,
- 1 (satu) buah plastik warna hitam,
- 1 (satu) lembar tissue,
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna silver,
- 1 (satu) buah kemasan teh gelas,
- 1 (satu) buah Handphone merek Asus type Zenfone 4 warna hitam kombinasi merah beserta dengan simcard telkomsel : 0812-9772-2001,
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol : DA-6906-BAR beserta kunci kontak,
Putusan PN AMUNTAI Nomor 227/Pid.Sus/2018/PN Amt |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2018/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2018/PN Amt
Statistik830