Putusan PN BONDOWOSO Nomor 8/Pdt.G/2015/PN Bdw |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2015/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | - Rr. Diah Poernomojekti, - Ni Kadek Susantiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik atas obyek sengketa berupa sebidang tanah tegal luas 14.710 m2 (empat belas ribu tujuh ratus sepuluh meter persegi), dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 1262 Tahun 1997 atas nama Pemegang Hak B.M. IMAM SUGIRI (almarhum) suami dari Tergugat I (ibu kandung dari Tergugat II dan III), kepada Tergugat I dengan harga Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Tegal Suryani dan P.Ruhama;- Timur : Tegal Supri;- Selatan : Tegal P.Sur dan tegal Toha;- Barat : Tegal P. Roka?ya;Yang terletak di Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso;3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I;4. Menyatakan sah menurut hukum penguasaan Penggugat secara fisik atas obyek sengketa tersebut di atas;5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk ikut bertanggung jawab melakukan pengurusan balik nama sertifikat atas tanah obyek sengketa;7. Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat atas tanah obyek sengketa kepada instansi yang berwenang, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso;8. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk membalik nama sertifikat atas tanah obyek sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1262 Tahun 1997, atas nama pemegang hak : B.M. IMAM SUGIRI, yaitu dari atas nama B.M. IMAM SUGIRI (almarhum) menjadi atas nama Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang sampai dengan putusan ini diucapkan adalah sebesar Rp. 1.384.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 802 K/Pdt/2017
Pertama : 8/Pdt.G/2015/PN.Bdw
Statistik6713