Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0007/Pdt.G/2015/PA.LBH |
|
Nomor | 0007/Pdt.G/2015/PA.LBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Arafah Jalil |
Hakim Anggota | Sapuan, Abdul Rahman |
Panitera | Aminuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Membatalkan perkawinan Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakn pada tanggal 10 Oktober 2012 di Kecamaatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan; 3. Menyatakan bahwa Akta Nikah Nomor 000/27/XI/2012 atas nama Pemohon dan Termohon yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bacan tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Labuha untuk mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Termohon, serta tempat dilangsungkannya pernikahan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.156.000,- (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0007/Pdt.G/2015/PA.LBH.zip
- Download PDF
- 0007/Pdt.G/2015/PA.LBH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2015/PTA.MU
Pertama : 7/Pdt.G/2015/PA.LBH
Statistik8047