Putusan PN SEKAYU Nomor 04/PDT/G/2013/PN.SKY |
|
Nomor | 04/PDT/G/2013/PN.SKY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | AHMAD RIADISH BIN SYAIFUL KIROM 04/PDT/G/2013/PN.SKY |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hendri Agustian, - Erica Mardaleni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi tergugat I dan turut tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan penggugat sebagai pemilik tanah seluas 150 m x 260 m yang dahulu terletak di pematang Simpit Bahagia Sekayu Marga Menteri Melayu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin seluas 150 m x 260 m, dengan batas-batas :? Sebelah Utara dengan tanah usaha Rusli ;? Sebelah Selatan dengan tanah Hutan rimba kosong ;? Sebelah Timur dengan Sungai Simpit ;? Sebelah Barat dengan kebun karet Ahmad H. Majid / hutan;Atau (saat ini) letak / posisi tanah obyek sengketa di Pematang Simpit Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaen Musi Banyuasin, dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan : tanah Syarif Bin RUSLI ;- Sebelah Selatan dengan : tanah Yohan ;- Sebelah Timur : Sungai Simpit ;- Sebelah Barat : Ahmad H. Majid ;3. Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II menjual, menguasai atau mengakui/menghaki sebidang tanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan perbuatan turut tergugat telah memasang papan merk yang bertuliskan ?TANAH MILIK RUSMIATI BT AHMAD H. MAJID LUAS 5 HA DALAM PENGAWASAN LBHRI PLG TLP 0711370429 diatas tanah milik penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli tanah seluas 1 Ha (satu hektar) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dalam kwitansi tertanggal 10 Maret 2005 antara tergugat I dan tergugat II ;6. Menghukum tergugat I, tergugat II dan turut tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada penggugat secara utuh ;7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para tergugat konvensi / penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.341.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1646 K/PDT/2014
Pertama : 04/Pdt.G/2013/PN.Sky
Statistik6121