- Menyatakan Terdakwa 1. Bahriansyah Alias Anang Bin Suriansyah dan Terdakwa 2. Zulfian Noor Alias Olvi Bin Chairin Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, membeli, menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5(lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,86 gram (berat bersih 0,32 gram), 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah dompet warna kecil warna merah muda berisi timbangan digital dan plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam les merah dengan nomor simcard 0815 2157 3145 dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 0813-5154-4330 dimusnahkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing.masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 664/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 664/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kairul Soleh, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 664/Pid.Sus/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 664/Pid.Sus/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 664/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Statistik194