- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 3 MARET 2020 NOMOR 621/PDT.G/2018/PN JKT PST. YANG DIMOHONKAN BANDING SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PERJANJIAN UNTUK MELAKSANAKAN JUAL BELI (PPJB) AKTE NO. 24 TANGGAL 23 JULI 2014 SERTA AKTE PERNYATAAN, YAKNI AKTE NO. 25 DAN AKTE NO. 26 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DI JAKARTA RECKY FRANCKY LIMPELE, SH ADALAH SAH MENURUT HUKUM, BERIKUT ASSESOIR DARI PERJANJIAN-PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN TERDIRI DARI ANTARA LAIN :
- PERIKATAN KERJASAMA UNTUK KEPEMILIKAN LAHAN SERTA PENGELOLAAN UNIT SPBU NO. 34-10305 DI JL. HOS COKROAMINOTO NO. 49 B MENTENG JAKARTA PUSAT, DIBUAT TANGGAL 23 NOVEMBER 2012.
- ADDENDUM TERHADAP PERIKATAN KERJASAMA UNTUK KEPEMILIKAN LAHAN DI JL. HOS COKROAMINOTO NO. 49 B MENTENG JAKARTA PUSAT, YANG DIBUAT PADA TANGGAL 23 NOVEMBER 2013
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2020 Nomor 621/Pdt.G/2018/PN Jkt Pst. yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian untuk melaksanakan Jual Beli (PPJB) Akte No. 24 tanggal 23 Juli 2014 serta Akte Pernyataan, yakni Akte No. 25 dan Akte No. 26 yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta Recky Francky Limpele, SH adalah Sah menurut hukum, berikut Assesoir dari perjanjian-perjanjian di bawah tangan terdiri dari antara lain :
- Perikatan Kerjasama untuk Kepemilikan Lahan serta Pengelolaan Unit SPBU No. 34-10305 di Jl. Hos Cokroaminoto No. 49 B Menteng Jakarta Pusat, dibuat tanggal 23 November 2012.
- Addendum terhadap Perikatan Kerjasama untuk Kepemilikan Lahan di Jl. Hos Cokroaminoto No. 49 B Menteng Jakarta Pusat, yang dibuat pada tanggal 23 November 2013
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi/para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum para Pembanding semula para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 379/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 379/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Y. Andriani Nurdin |
Hakim Anggota | Hj. Hanizah Ibrahim Mallombasang, M.hbrartha Theresia |
Panitera | Supyantorro Muchidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: ADALAH SAH MENURUT HUKUM DAN BERLAKU BAGI PARA PIHAK 3 . MEMERINTAHKAN PARA TERGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN PPJB AKTE NO. 24 TANGGAL 23 JULI 2014, YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DI JAKARTA RECKY FRANCKY LIMPELE, SH DAN MENYELESAIKAN AKTE JUAL BELI (AJB) DENGAN PARA PENGGUGAT ; 4. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEJUMLAH RP1.000.000,00/PERHARI (SATU JUTA RUPIAH PERHARI) BILA TERLAMBAT MEMENUHI ISI/BUNYI PUTUSAN INI ; 5. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah Sah menurut hukum dan berlaku bagi Para Pihak 3 . Memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan PPJB Akte No. 24 tanggal 23 Juli 2014, yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta Recky Francky Limpele, SH dan menyelesaikan Akte Jual Beli (AJB) dengan Para Penggugat ; 4. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00/perhari (satu juta Rupiah perhari) bila terlambat memenuhi isi/bunyi Putusan ini ; 5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 379/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 379/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1729 K/Pdt/2021
Banding : 379/PDT/2020/PT DKI
Statistik146316