Putusan PTA MAKASSAR Nomor 77/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 77_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusjdy, . Said |
Hakim Anggota | H. Cholidul Azhar, H. Helminizami |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima.DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 819/Pdt.G/2013/PASkg., tanggal 15 April 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1435 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut ;1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon Syamsuddin bin Saleng untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Emma binti Dawi di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang.3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah selama tiga bulan kepada Termohon sejumlah Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).4. Menghukum Pemohon untuk memberikan maskan dan kiswah kepada Termohon sejumlah Rp 1,500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ??? dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ???. Kabupaten Wajo, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak Pemohon menjatuhkan talaknya.DALAM REKONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 819/Pdt.G/2013/PA Skg., tanggal 15 April 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1435 Hijriyah yang dimohonkan banding.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 391.000.00, ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; - Menghukum Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 819/Pdt.G/2013/PA.Skg
Statistik3417