Putusan PT JAKARTA Nomor 32/PID/TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 32/PID/TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | M.h 4. Anthon Robinson Saragih, 1. Humuntal Pane.. 2. Siswandriyono, Sh.. 3. Hj.reny Halida Ilham Malik |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 134/Pid.Sus/TPK/ 2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 11 Pebruari 2016 yang dimintakan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;---------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID/TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 32/PID/TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1875 K/PID.SUS/2016
Banding : 32/PID/TPK/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 363 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 134/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik14582