Putusan PN SELONG Nomor 94/Pdt.G/2017/PN Sel |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2017/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -hj. Wari Juniati |
Hakim Anggota | -yakobus Manu, -dewi Santini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan III untuk sebagian saja, yaitu perihal gugatan terhadap Putusan PT TUN Surabaya No. 18/B/2014/PTTUN.Sby tanggal 7 April 2014, dan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan PTTUN Surabaya tersebut;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah dan berhak atas tanah obyek sengketa yang terletak di (dahulu) Desa Pemongkong, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, seluas 33.304 m dengan batas-batas, yaitu:- Batas utara : sempadan pantai dan laut (Teluk Ekas);- Batas selatan : SHGB No. 5 a.n. PT HOTPLANET INDONESIA;- Batas timur : tanah milik JAMHUR dan ladang AMAQ RUMLI;- Batas barat : sempadan pantai dan laut (Teluk Ekas);3. Menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli No.: 097/2006, tanggal 17 Maret 2006 antara PT LAUT SURGA selaku penjual dengan PT HOTPLANET INDONESIA selaku pembeli yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris/PPAT FANNIYAH, S.H., beralamat Kantor di Jln. K. H. Ahmad Dahlan Nomor 7 Pancor - Kabupaten Lombok Timur adalah sah dan berlaku mengikat;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat/PT HOTPLANET INDONESIA adalah pembeli tanah yang beritikad baik dan sepatutnya mendapat perlindungan hukum;5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang telah melakukan perbuatan main hakim sendiri, merusak tembok, merusak gudang genset/generator listrik, pintu dan gembok gudang genset/generator listrik, pos security/keamanan, jembatan serta tangga yang terbuat dari beton dan gerbang atau pintu masuk menuju ke Hotel HEAVEN ON THE PLANET milik PT HOTPLANET INDONESIA telah menimbulkan kerugian materiil total sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh Penggugat/PT HOTPLANET INDONESIA berupa kerugian materiil, total sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), seketika setelah putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum (inkracht van gewijsde);7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat maupun kepada pihak ketiga lainnya secara bersama-sama untuk mematuhi dan mentaati terhadap seluruh isi atau bunyi dalam putusan ini dengan tidak melakukan perbuatan dalam bentuk apapun juga, yang dapat mengganggu seluruh aktifitas investasi Hotel dan Restauran HEAVEN ON THE PLANET dalam hal ketertiban, ketentraman, kenyamanan atas penguasaan tanah dan kepemilikan sah Hak Guna Bangunan milik Penggugat yaitu PT HOTPLANET INDONESIA di atas obyek tanah sengketa dimaksud;8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat II dan III, serta Turut Tergugat, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama (tanggung renteng), yaitu sebesar Rp3.330.150,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus lima puluh rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2017/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2017/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2017/PN Sel
Statistik181110