- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 NOMOR 148/PID.B/2020/PN LSK YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN AMAR PUTUSAN NOMOR 3 YANG MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK DITAHAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KHAIRUNNAS BIN BANTA GADENG TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) BUAH BATU KERIKIL BESAR DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 11 Agustus 2020 Nomor 148/Pid.B/2020/PN Lsk yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan amar putusan nomor 3 yang memerintahkan Terdakwa untuk ditahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa KHAIRUNNAS bin BANTA GADENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan Barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah batu kerikil besar dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 226/PID/2020/PT BNA |
|
Nomor | 226/PID/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bayu Isdiyatmoko |
Hakim Anggota | Sutoto Adiputro, Brmachri Hendra |
Panitera | Rajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/PID/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 226/PID/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 154 K/PID/2021
Banding : 226/PID/2020/PT BNA
Statistik9141