- Mengabulkan provisi para penggugat sebagian ;
- Menghukum tergugat untuk membayar gaji para penggugat yang belum dibayar (upah proses) sebesar Rp 68.250.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- AMRAN
- Rp. 9.750.000,-
- Rp. 9.750.000,-
- Rp. 9.750.000,-
- Rp. 9.750.000,-
- Rp. 9.750.000,-
- = Rp. 9.750.000,-
- Rp. 9.750.000,-
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak lain sebesar 15 % berupa tunjangan kesehatan dan perumahan sebesar Rp 271.167.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN PADANG Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Suratni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ir, Jamaris, Hakim Anggota 1: Masdalena Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM PROVIS ; 1. Gaji Bulan November 2017= Rp. 1.950.000,- 2.Gaji Bulan Desember 2017= Rp. 1.950.000,- 3.Gaji Bulan Januari 2018= Rp. 1.950.000,- 4. Gaji Bulan Februari 2018= Rp. 1.950.000,- 5.Gaji Bulan Maret 2018= Rp. 1.950.000,- 2.RUDI DELTRIANTO 1.Gaji Bulan November 2017= Rp. 1.950.000,- 2.Gaji Bulan Desember 2017= Rp. 1.950.000,- 3.Gaji Bulan Januari 2018= Rp. 1.950.000,- 4.Gaji Bulan Februari 2018= Rp. 1.950.000,- 5.Gaji Bulan Maret 2018= Rp. 1.950.000,- 3. HENDRIANTO 1.Gaji Bulan November 2017= Rp. 1.950.000,- 2.Gaji Bulan Desember 2017= Rp. 1.950.000,- 3.Gaji Bulan Januari 2018= Rp. 1.950.000,- 4.Gaji Bulan Februari 2018= Rp. 1.950.000,- 5.Gaji Bulan Maret 2018= Rp. 1.950.000,- 4.ALI NURMAL 1.Gaji Bulan November 2017= Rp. 1.950.000,- 2.Gaji Bulan Desember 2017= Rp. 1.950.000,- 3.Gaji Bulan Januari 2018= Rp. 1.950.000,- 4.Gaji Bulan Februari 2018= Rp. 1.950.000,- 5.Gaji Bulan Maret 2018= Rp. 1.950.000,- 5.DONNI. S 1.Gaji Bulan November 2017= Rp. 1.950.000,- 2.Gaji Bulan Desember 2017= Rp. 1.950.000,- 3.Gaji Bulan Januari 2018= Rp. 1.950.000,- 4.Gaji Bulan Februari 2018= Rp. 1.950.000,- 5.Gaji Bulan Maret 2018= Rp. 1.950.000,- 6.INDRA MEHENDRA 1.Gaji Bulan November 2017= Rp. 1.950.000,- 2.Gaji Bulan Desember 2017= Rp. 1.950.000,- 3.Gaji Bulan Januari 2018= Rp. 1.950.000,- 4.Gaji Bulan Februari 2018= Rp. 1.950.000,- 5.Gaji Bulan Maret 2018= Rp. 1.950.000,- 1.Gaji Bulan November 2017= Rp. 1.950.000,- 2.Gaji Bulan Desember 2017= Rp. 1.950.000,- 3.Gaji Bulan Januari 2018= Rp. 1.950.000,- 4.Gaji Bulan Februari 2018= Rp. 1.950.000,- 5.Gaji Bulan Maret 2018= Rp. 1.950.000,- DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; AMRAN Uang pesangon=8x2x 1.950.000,-=Rp.31.200.000,- Uang PMK= 3 x 1.950.000,-=Rp. 5.850.000,- Uang PHL= 15% x 37.050.000,-=Rp. 5.557.500,- Cuti = 12/25x 1.950.000,- =Rp. 936.000,- JUMLAH =Rp.43.543.500,- RUDI DELTRIANTO Uang pesangon= 6x2x 1.950.000,-=Rp.23.400.000,- Uang PMK = 2 x 1.950.000,-=Rp. 3.900.000,- Uang PHL = 15% x 27.300.000,-=Rp. 4.095.000,- Cuti = 12/25 x 1.950.000,- =Rp. 936.000,- JUMLAH =Rp.32.331.000,- HENDRIANTO Uang pesangon=9x2x 1.950.000,- = Rp. 35.100.000,- Uang PMK = 3 x 1.950.000,- = Rp. 5.850.000,- Uang PHL = 15% x 40.950.000,- = Rp. 6.142.500 Cuti = 12/25 x1.950.000,- = Rp. 963.000,- JUMLAH = Rp. 48.028.500,- ALI NURMAL Uang pesangon =6x2 x 1.950.000,- = Rp. 23.400.000,- Uang PMK = 2 x 1.950.000,- = Rp. 3.900.000,- Uang PHL =15% x 27.300.000,- =Rp. 4.095.000,- Cuti = 12/25x1.950.000,- =Rp.936.000,- JUMLAH = Rp. 32.331.000,- DONNI. S Uang pesangon =6x2x 1.950.000,- =Rp.23.400.000,- Uang PMK= 2 x 1.950.000,- = Rp. 3.900.000,- Uang PHL = 15% x 27.300.000,- = Rp. 4.095.000,- Cuti = 12/25x1.950.000,- = Rp. 936.000,- JUMLAH =Rp.32.331.000,- INDRA MEHENDRA Uang pesangon = 6x2 x 1.950.000,- = Rp. 23.400.000,- Uang PMK = 2 x 1.950.000,- = Rp. 3.900.000,- Uang PHL = 15% x 27.300.000,- =Rp. 4.095.000,- Cuti = 12/25x1.950.000,- = Rp. 936.000,- JUMLAH = Rp. 32.331.000,- SARMINALDI Uang pesangon =9x2 x 1.950.000,- = Rp. 35.100.000,- Uang PMK = 4 x 1.950.000,- = Rp. 7.800.000,- Uang PHL = 15% x 42.900.000,- =Rp. 6.435.000,- Cuti = 12/25x1.950.000,- = Rp 936.000,- JUMLAH = Rp 50.271.000,- 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Putus Hubungan Kerja oleh Pengadilan berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 156 ayat(1) Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 401.000 (empat ratus satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pdg
Statistik19837