Putusan PTA SURABAYA Nomor 360/Pdt.G/2012/PTA.Sby |
|
Nomor | 360/Pdt.G/2012/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Gugat NafkahHarta Bawaan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | War R, M.h Dra. Hj. Ayunah M. Zabidi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan bahwa : - Tanah seluas 275 M2 sertifikat Hak Milik no. 2154 yang terletak di Desa Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo beserta dua bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas obyek sengketa I, yang batas-batasnya: ? Utara : obyek sengketa II; ? Timur : Nasur; ? Selatan : Jalan Desa; ? Barat : Rabiha; Adalah harta bawaan Penggugat; 3. Menetapkan bahwa obyek sengketa II berupa tanah seluas 695 M2 sertifikat Hak milik no. 1507 yang terletak di Kelurahan Mimbaan, kecmatan Panji, Kabupaten Situbondo yang batas-batasnya: ? Utara : Jasmoto; ? Timur : Sunarwi; ? Selatan : Obyek sengketa I,Rabiha dan Makam; ? Barat : Sunarwi; Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi menjadi 2 ( dua ) antara Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat seperdua / setengah bagian secara natura (bentuk barang) atau dibagi menurut nilai / harga; 4. Menyatakan sah dan berharga atas sita yang diletakkan Pengadilan Agama Situbondo terhadap obyek sengketa I dan II dalam perkara ini; 5. Menghukum Tergugat untuk : a. Menyerahkan dan mengembalikan harta asal / bawaan obyek sengketa I kepada Penggugat; b. Menyerahkan seperdua / setengah bagian dari harta bersama obyek sengketa II kepada Penggugat secara natura (bentuk barang) atau dengan uang yang senilai secara aman tanpa beban tanggungan, jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian R.I; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKONPENSI :a. DALAM EKSEPSI: ? Menerima eksepsi Tergugat Rekonpensi; b. DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI: ? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.491.000,- ( dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pdt.G/2012/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 360/Pdt.G/2012/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2097/Pdt.G/2011/PA.Sit
Peninjauan Kembali : 62 PK/Ag/2014
Banding : 360/Pdt.G/2012/PTA.Sby.
Statistik196138