Putusan PA GRESIK Nomor 132/Pdt.G/2016/PA.Gs |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2016/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Slamet |
Hakim Anggota | Masngaril Kirom, H. M. Bisyri |
Panitera | M. Khusnul Yakin, S.ag, M.hp. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (TERGUGAT ASLI) terhadap Penggugat (PENGGUGAT ASLI);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;4. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:4.1 Tanah dan bangunan permanen, luas 60 m2 (panjang 10 m dan lebar 6 m) yang terletak di Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Rumah Pak XXXBarat : Rumah Bu XXXSelatan : Rumah Bu XXXTimur : Jalan4.2 Mobil Toyota Starlet warna merah tahun 1993 Nomor Polisi: L XXX XW atas nama TERGUGAT ASLI (Tergugat);4.3 Sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi : L XXX VH atas nama PENGGUGAT ASLI (Penggugat);4.4 Sepeda motor Yamaha Xeon tahun 2010 Nomor Polisi: L XXX WT atas nama TERGUGAT ASLI (Tergugat);5. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut di atas (dictum nomor 4); 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum no. 4 angka 4.1 sampai dengan 4.4 di atas, apabila tidak dapat diserahkan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara;7. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.536.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2016/PA.Gs
Banding : 0387/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik254