Putusan PN KABANJAHE Nomor 23/Pdt.G/2009/PN.Kbj |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2009/PN.Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 6 Mei 2009 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -bontor Aroean |
Hakim Anggota | -tira Tirtona, Vid Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL (SEBAHAGIAN) |
Catatan Amar | -1. DALAM KONPENS1 A. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat; B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan dalam hukum Penggugat dan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI adalah ahli waris yang sah dari Alm. Kerja Sembiring Brahmana; 3. Menyatakan dalam hukum tanah-tanah terperkara adalah harta warisan/peninggalan Alm. Kerja Sembiring Brahmana yang belum pernah dibagikan dan 1/12 bagian dari tanah terperkara harus menjadi bagian Penggugat dan masing-masing Tergugat I sampai Tergugat XI; 4. Menghukum Tergugat-Tergugat ataupun Turut Tergugat ataupun orang yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan 1/12 bagian dari tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa halangan apapun juga, yaitu: Juma Namu Raya seluas 1.375 M2, Juma Nemnalih seluas 1.442,08 M2, Juma Tiga Simalai/ Barung seluas 1.257,5 M2; 5. Menetapkan dalam hukum bahwa tanah perladangan : Juma Namu Raya seluas 1.375 M2, Juma Nemnalih seluas 1.442,08 M2, Juma Tiga Simalai/ Barung seluas 1.257,5 M2 adalah milik Bahagia br. Sembiring Brahmana; 6. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak bersedia membagikan harta peninggalan Alm. Kerja Sembiring Brahmana tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukurn, 7. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan Turut Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar uang paksa/ dwangsoom sebesar Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu rupiah) per hari manakala Tergugat-Tergugat atau salah satu dari Tergugat atau Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, dihitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde); 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; 9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.611.000,- (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah); II. DALAM REKONPENSI 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat Rekonpensit Tergugat VI dan Xl untuk membayar ongkos perkara sebesar NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1533 K/Pdt/2015
Pertama : 23/Pdt.G/2009/PN.Kbj
Statistik11036