Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 782/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 782/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.baktar J.nasution |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Zuhairi |
Panitera | Luwina Christina P Purba |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI:- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan dibagi dua harta gono-gini antara lain :a. Tanah dan Bangunan seluas 340 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 5730 tanggal 25 September 2007, tercatat atas nama Jimmy Turangan, terletak di Kompleks Perhubungan Laut Jl. Abdul Madjid Dalam Nomor 19. Rt. 009/Rw. 05, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;b. Tanah dan Bangunan seluas 4000 M2, dengan Akta Jual Beli Nomor. 1486/Ciputat/2006, tanggal 25 September 2006, antara Jimmy Turangan dengan Oey Asyong, terletak di Kp. Parung Benying, Desa Serua Rt. 003/ Rw. 03, Kecamatan Ciputat, Kab. Tangerang, Sekarang dikenal Jl. Raya Ciater Serua Nomor 6, Pamulang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten;c. Mobil Pick up No. Pol: B-8649-SAE atas nama Tergugat I;d. Motor Honda No. Pol. B-6210-SRN; 3. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan atau mengosongkan sebagian harta gono-gini berupa :a. Tanah dan Bangunan seluas 340 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 5730 tanggal 25 September 2007, tercatat atas nama Jimmy Turangan, terletak di Kompleks Perhubungan Laut Jl. Abdul Madjid Dalam Nomor 19. Rt. 009/Rw. 05, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;b. Tanah dan Bangunan seluas 4000 M2, dengan Akta Jual Beli Nomor. 1486/Ciputat/2006, tanggal 25 September 2006, antara Jimmy Turangan dengan Oey Asyong, terletak di Kp. Parung Benying, Desa Serua Rt. 003/ Rw. 03, Kecamatan Ciputat, Kab. Tangerang, Sekarang dikenal Jl. Raya Ciater Serua Nomor 6, Pamulang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten;c. Mobil Pick up No. Pol: B-8649-SAE atas nama Tergugat I;d. Motor Honda No. Pol. B-6210-SRN;4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sebagian harta gono-gini berupa:a. Sound System dan Peralatan Band;b. Rigging;c. Lighting; dand. Alat musik berserta segala isinya;Dimana barang-barang tersebut tersimpan di Gudang berlokast di atas tanah dan bangunan seluas 4000 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1486/Ciputat/2006, tanggal 25 September 2006 Antara Jummy Turangan dengan Oey Anyong, terletak di Kp. Parung Benying, Desa Serua Rt. 003/Rw. 03, Kec. Ciputat, Kabupaten Tangerang, Sekarang dikenal Jl. Raya Ciater Serua No. 6, Pamulang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten;5. Menghukum Tergugat I mentaati putusan ini;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1. 516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:1. Menolak gugatan Rekonpensi yang diajukan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 782/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 782/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 237/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 670 PK/Pdt/2019
Pertama : 782/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Statistik5726