Putusan PN PATI Nomor 82/Pdt.G/2016/PN Pti |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2016/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Bertha Arry Wahyuni |
Hakim Anggota | . A. Putu Putra Ariyana, Yah Retno Yuliarti |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah jual beli tanahantara NGASIRUN SAMIJAN dengan SAMADI SUMARNI tertanggal 15 Agustus 1997 ;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah membangun rumah permanen diatas tanah sengketa tanpa ijin Penggugat dan mengakui tanah sengketa sebagai tanah miliknya serta mengajukan pemecahan SPPT PBB tanah tersebut tanpa memberitahukan kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas dari beban hak orang lain;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum TergugatI untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.861.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 258/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 199 K/PDT/2018
Pertama : 82/Pdt.G/2016/PN Pti
Statistik15017