- Menyatakan Terdakwa HUSEIN.S Alias TULANG Bin SIDDIK (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan Hukum menjual, membeli, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Kesatu dan ?Tanpa hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket yang di bungkus plastik bening yang berisikan di dalamnya di duga Narkotika jenis Shabu.
- 2 (dua) Lembar Tisu warna putih.
- 1 (satu) Helai kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk Samsung warna Putih.
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk Nokia merk Hitam.
- 1 (satu) Lembar Bukti Tranfer ATM.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor jenis Honda merk Beat warna Putih Biru.
Putusan PN BANGKINANG Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meni Warlia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Dirampas untuk dimusnahkan) Dikembalikan kepada saksi Syamsidar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 929 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 161/Pid.Sus/2020/PN Bkn.
Statistik3216