- Menyatakan Terdakwa ???Siti Widya Chairunnisa Binti Achmad Syawal Nugraha??? terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ??? Penggelapan Dalam Jabatan???, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti:
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA Cab. Juanda Kota Bogor dengan No. rekening 0953885007 a/n Siti Widya Chairunnisaa;
- 1 (satu) Kartu ATM Bank BCA Ca. Juanda Kota Bogor No.Rekening 0953885007 a/n Siti Widya Chairunnisa dengan Nomor 6019-0085-0410-8209;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Rahapan BCA No rekening 0953885007 a/n Siti Widya Chairunnisa Periode Bulan Januari 2019;
- 7 (tujuh) Lembar rekening Koran Tahapan BCA No rekening 0953885007 a/n Siti Widya Chairunnisa Periode Bulan Februari 2019;
- 5 (lima) Lembar rekening Koran Tahapan BCA No. rekening 0953885007 a/n Siti Widya Chairunnisa Periode Bulan Maret 2019;
- 5 (lima) lembar Rekening Koran Tahapan BCA No. Rekening 0953885007 a/n Siti Widya Chairunnisa Periode Bulan April 2019;
- 12 (dua belas) Lembar Rekening Koran Tahapan BCA No Rekening 0953885007 a/n Siti Widya Chairunnisa Periode Bulan Mei 2019;
- 12 (dua belas) Lembar Rekening Koran Tahapan BCA No Rekening 0953885007 a/n Siti Widya Chairunnisa Periode Bulan Juni 2019;
- 10 (sepuluh) Lembar Rekening Koran Tahapan BCA No Rekening 0953885007 a/n Siti Widya Chairunnisa Periode Bulan Juli 2019;
- 8 (delapan) Lembar Rekening Koran Tahapan BCA No Rekening 0953885007 a/n Siti Widya Chairunnisa Periode Bulan Agustus 2019;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 2 (dua) lembar Surat Pernjanjian Keuangan Perusahaan yang dibuat bersama oleh Tia Okidita selaku Owner The Offstore dan Siti Widya Chairunnisa selaku Karyawan The Offstore;
- 8 (delapan) lembar Surat Pernjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat bersama oleh Tia Okidita selaku Owner the Offtstore dan Siti Widya Chairunnisa selaku Karyawan The Offstore;
- Dikembalikan kepada saksi Tia Okidita selaku pemilik The Offstore
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BOGOR Nomor 248/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 248/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik630