- Menyatakan terdakwa ANDY ALIAS ANDI BIN RINCING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN POLEWALI Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN Pol |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2020/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Rachmat Ardimal T, hakim Anggota 2: Hamsira Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 11 (sebelas) saset plastik ukuran sedang yang berisi shabu-shabu seberat 551,61 gram; (Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2019, telah dilakukan penyisihan barang bukti berupa 11 (sebelas) saset plastik ukuran sedang yang berisi shabu-shabu seberat 551,61 gram, Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2020, barang bukti shabu-shabu tersebut hasil penyisihan barang bukti dengan berat netto seluruhnya 540,60 gram telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat dan hasil penyisihan barang bukti dengan berat netto 11,0103 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar guna pemeriksaan dan untuk digunakan untuk pembuktian di Pengadilan), sisa hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik : 1 (satu) sachet plastik bening berisikan Metamfetamina (shabu-shabu) dengan berat netto 10,9434 gram; - 1 (satu) buah cool box warna putih orange; dimusnahkan, sedangkan: - 1 (satu) unit handphone merk Ola, warna merah, Nomor IMEI 355462081311162, nomor panggil 082352401539; - 1 (satu) unit mobil Toyota Calya, warna orange metalik, nomor polisi DP 1078 RA, nomor rangka : MHKA6GJ6JJJ098570, nomor mesin : 3NRH332019; - 1 (satu) unit handphone merk Vivo, warna merah, type V9, nomor IMEI : 868490034146559, nomor panggil 085248592083; - 1 (satu) unit handphone lipat merk Aldo, warna merah, nomor IMEI : 358743070265544, nomor panggil 085255808941; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2020/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2020/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4366 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 43/Pid.Sus/2020/PN.Pol
Statistik3725