- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan II sudah melakukan ingkar Janji/Wanprestasi terhadap para Penggugat ;
- Menyatakan akta Pengakuan hutang Nomor: 68 tanggal 14 Mei 2008 antara Tergugat I serta Tergugat II dengan Penggugat I yang dibuat dihadapan Turut Tergugat sah secara hukum ;
- Menyatakan surat pernyataan tertanggal 14 Mei 2008 yang dibuat oleh Tergugat I serta tergugat II dengan Penggugat .I sah secara hukum ;
- Menyatakan kwitansi tertanggal 13 Oktober 2006 dengan uang titipan sebesar Rp. 50.000.000,- adalah sah secara hukum ;
- Menyatakan Kwitansi tertanggal 27 April 2008 dengan uang pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- adalah sah secara hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada para Penggugat secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil ;
- Uang titipan dan Pinjaman :
- Uang titipan pada tanggal 13 Oktober 2006 sisa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah )
- Uang Pinjaman pada tanggal 27 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah )
- Akta Pengakuan utang piutang tertanggal 14 Mei 2008
- Sisa hutang pokok sebesar Rp. 262.500.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah )
- Menghukum para Tergugat membayar bunga atas sisa utang Piutang sebesar 6 % pertahun dari sisa hutang sebesar Rp. 262.500.000,00 terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II , Turut Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sebesar Rp 1.911.000,- (satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN PEKANBARU Nomor 257/Pdt.G/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Sulhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Zetta Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i Dalam Eksepsi ; Menolak eksepsi dari para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 851 K/Pdt/2020
Pertama : 257/Pdt.G/2017/PN Pbr.
Statistik7420