Putusan PN SURAKARTA Nomor 313/Pid.B/2016/PN Skt |
|
Nomor | 313/Pid.B/2016/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Torowa Daeli |
Hakim Anggota | Parulian Lumbantoruan, Abdul Rauf |
Panitera | Rokhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa WASESO, ST terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana: : ??? Pemalsuan Surat yang dilakukan secara berlanjut ??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1. Aplikasi pembukuan Rekening bersama atas nama Waseso, ST dan Roestina Cahyo Dewi dengan No. Rek. 0085085721 .2. Speciment tanda tangan Waseso, ST dan Roestina Cahyo Dewi .3. Surat Ketentuan Umum (SKU) atas nama Waseso, ST dan Roestina Cahyo Dewi .4. 18 Slip pengambilan dan pemindah bukuan mulai tanggal 6 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 24 April 2013 .5. Tanda tangan asli Roestina Cahyo Dewi pada Formulir penarikan Bank Mandiri, pada Aplikasi setoran Bank Mandiri, pada Paspor, pada setoran pajak.6. 1 (satu) bendel Pembanding tahun 2008, tahun 2009, tahun 2012, tahun 2013.7. 1 (satu) buku berita acara pembayaran PT Ladewindo Garmen Manufacture ke PT Manira Arta (PT Mataram).8. 1 (satu) buku data lies Bilyet Giro yang cair atau tidak cair.9. 1 (satu) buku data rincian transaksi Eksport yang berupa invoice dan packing list PT Ladewindo Garmen Manufacture .10. 1 (satu) buku Laporan hasil Audit Khusus transaksi penerimaan dan pengeluaran dana antara PT Manira Arta Rama (PT Mataram) dengan PT Ladewindo Garmen Manufacture, Semua barang bukti tersebut diatas di kembalikan kepada saksi Roestina Cahyo Dewi ;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 383/Pid/2016/PT SMG
Peninjauan Kembali : 57 PK/Pid/2018
Pertama : 313/Pid.B/2016/PN Skt
Statistik176545