- Menyatakan Terdakwa Fitria Syukur Alias Iti Binti Abdul Syukur Rasyidtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan HukumMenjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet ukuran kecil yang didalamnya berisi (satu) sachet ukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga sabu;
- 1 (satu) sachet kecil bekas pakai;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor sim card 082133246914;
- 1 (satu) Bungkus kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah timbangan digital wrna silver;
- 1 (satu) buah sendok takar;
- 2 (dua) sachet kosong ukuran sedang;
- 59 (lima puluh sembilan) sachet kosong ukuran kecil.
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp.2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Rah |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2020/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Conardo, Br Hakim Anggota Melby Nurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2020/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2020/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1878 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 128/Pid.Sus/ 2020/ PN.Rah
Statistik9530