Putusan PN MAKALE Nomor 29/PDT.G/2014/PN.MKL |
|
Nomor | 29/PDT.G/2014/PN.MKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATA TANAHBATARA MANIKALLO |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Rosyadi, Wempy W.j. Duka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PERKARA POKOK :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;---------DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------- Menyatakan Tergugat I dan II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Penggugat tidak menikmati Obyek sengketa tersebut;------------------------- Menghukum Tergugat I (Indo Bokko janda Alm. Pong Siappa) dan Tergugat II (Dorkas Siappa dan Iwanto Siappa, S.H) atau siapa saja yang turut menguasai atau menikmati obyek sengketa untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa syarat apapun juga ;-------------------------------- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat segera di laksanakan (Uit voer baar bij voorraad) meskipun ada Verzed, Banding atau Kasasi atasnya;------------------------------- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.296.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;----- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;-----------------DALAM PERKARA INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi untuk seluruhnya ;-----------DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ------- Menerima dan menetapkan Penggugat Intervensi dalam perkara perdata Register Nomor 29/Pdt.G/2014/PN.MKL selaku Penggugat Intervensi yang sah ;------------------- Menyatakan dan menetapkan Penggugat Intervensi adalah ahli waris sah Pong Siappa bersama Dorkas Siappa dan Iwanto Siappa, S.H dalam hal ini disebut Tergugat II, Maria Pata? Limbong, Drs.Tinus Limbongan, Martha Battu dan Dorce Siappa ;--------- Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil; -------------------- Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PDT.G/2014/PN.MKL.zip
- Download PDF
- 29/PDT.G/2014/PN.MKL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/PDT.G/2014/PN.MKL
Kasasi : 1533 K/PDT/2016
Peninjauan Kembali : 138 PK/Pdt/2020
Banding : 240/PDT/2015/PT.MKS.
Statistik5620