Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 83/PDT. G/2013/PN. JKT.TIM. |
|
Nomor | 83/PDT. G/2013/PN. JKT.TIM. |
Para Pihak | - ZUHDI AHMAD (PENGGUGAT)LAWAN- HERRY KAIRUPAN, SH (TERGUGAT I )- EDWIN HARRIS NASUTION, (TERGUGAT II) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Satriyo Budiyono |
Hakim Anggota | Berton Sihotang, H. Purwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ; --------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;---------------------------------- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggugng renteng untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.1.375.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar bunga sebesar 6 % pertahun dari Rp. Rp.1.375.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh lima juta rupiah) terhitung sejak tanggal gugatan hingga putusan ini dilaksanakan ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan Perk No.83/Pdt. G/2013/PN.Jkt.Tim. jo. No.03/Ban.CB/2013/PN.Sda. tanggal 23 September 2013 ; ----------------------------- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 922.000,- (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah ;--------------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 229/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 83/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim
Statistik402