Putusan PN BANDUNG Nomor 454/Pdt.G/2016/PN Bdg |
|
Nomor | 454/Pdt.G/2016/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Pranoto, Jonlar Purba |
Panitera | -wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sah menurut hukum Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A CIMAHI Nomor 687/Pdt.P/2013, tanggal 23 Januari 2014, yang telah mene-tapkan antara lain: 2.1. Menetapkan:- HERI HERMAWAN MULLER bin EDI MULLER ; - DODI RUSTENDI MULLER bin EDI MULLER ; - PIPIN SANDEPI MULLER bin EDI MULLER ; Adalah ahli waris yang sah dari EDUAR MULLER ; 2.2. Menetapkan EDI EDUARD MULLER adalah ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER ;2.3. Menetapkan GEORGE HENDRIK MULLER adalah ahli waris GEORGE HENDRIKUS WILHELMUS MULLER. 3. Menyatakan sah dan berharga sita hak milik (Revindicatoir Beslag) atas tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang dilaksanakan dalam perkara ini. 4. Menyatakan sah menurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte Van PRIJGVING Van EIGENDOM VERVONDINGS NUMMER : 3740, 3741 en 3742 Aan : GEORGE HENDRIK MULLER, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het Land Tjoemblong in de afdeeling Bandoeng.......bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken Handeel ???SIMONGAN??? Landeigenaar.En Prijgeving; De Europach GEORGE HENDRIK MULLER kemudian berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda kedalam Bahasa Indonesia adalah Akte Atas Nama Raja, Akte Kepemilikan Nomor Verponding : 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel ???SIMOENGAN???; 5. Menyatakan sah menurut hukum AFSCHRIFT No. 344/1932, ACTE van OVERSCHRIJVING, VAN EIGENDOM - VERPONDINGS 3740 - Aan GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN Nummer 344 yang diterjemah-kan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia adalah Akte dari Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3740 kepada GEORGE HENDRIK MULLER. 6. Menyatakan sah menurut hukum ACTE van EIGENDOM, AFSCHRIFT No. 833/1935, van OVERSCHRIJVING, VERPONDINGS NUMMER 3741 Aan : GEORGE HENDRIK MULLER kemudian diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia, Atas nama Raja Akte Kepemilikan, Tembusan No. 833/1935, Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3741 kepada GEORGE HENDRIK MULLER . 7. Menyatakan sah menurut hukum ACTE van EIGENDOM, AFSCHRIFT No. 523/1936, van OVERSCHRIJVING, VERPONDINGSNUMMER 3742 Aan : GEORGE HENDRIK MULLER Kemudian diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia, Atas nama Raja Akte Kepemilikan, Tembusan No. 523/1936, Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3742 kepada GEORGE HENDRIK MULLER. 8. Menyatakan sah menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III kepada Penggugat IV PT. DAGO INTI GRAHA, yang dibuat dengan akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 dihadapan Notaris TRI NURSEPTARI, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah kota Bandung, Kantor Jalan Sarimanah Raya No.72 (Sarijadi) Bandung, atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu : a. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga ratus enam belas meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934; b. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934;c. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934 ; 9. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan atau Penggugat IV, berhak mengajukan permohonan hak kepada Turut Tergugat untuk diproses sertifikat atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu :a. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga ratus enam belas meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934; b. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934;c. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934 ; 10. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 11. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri diatasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT. DAGO INTI GRAHA selaku Penggugat IV bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan Negara. 12. Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat-sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluar-kan oleh Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemerintah Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat EIGENDOM VERVONDINGS Nomor : 3740, 3741 dan 3742. 13. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan dapat segera melaksanakan proses sertifikasi dan/atau menerbitkan Sertifikat atas nama PT. DAGO INTI GRAHA Penggugat IV. 14. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 238.715.000, - (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah). 15. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 934 K/Pdt/2019
Pertama : 454/Pdt.G/2016/PN Bdg
Statistik763128