- Menolak permohonan penundaan dari Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal keputusan tata usaha Negara berupa :
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/51/SK-DISBUN KUKAR/VII/2007 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Sasana Yudha Bakti tertanggal 26 Juli 2007 yang berlokasi di Desa Gunung Sari, Buluq Sen, Ritan Baru dan Tukung Ritan Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan luas areal 10.710 Ha (Sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh hektar); dan
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 525.26/005/ IUP.BID.I/VIII/2015/BP2T tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Persada Bangun Jaya tertanggal 04 Agustus 2015 berlokasi di Desa Gunung Sari Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan luas areal 2.242,06 Ha (Dua ribu dua ratus empat puluh dua koma nol enam hektar);
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/51/SK-DISBUN KUKAR/VII/2007 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Sasana Yudha Bakti tertanggal 26 Juli 2007 yang berlokasi di Desa Gunung Sari, Buluq Sen, Ritan Baru dan Tukung Ritan Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan luas areal 10.710 Ha (Sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh hektar); dan
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 525.26/005/ IUP.BID.I/VIII/2015/BP2T tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Persada Bangun Jaya tertanggal 04 Agustus 2015 berlokasi di Desa Gunung Sari Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan luas areal 2.242,06 Ha (Dua ribu dua ratus empat puluh dua koma nol enam hektar);
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 26/G/2018/PTUN.SMD |
|
Nomor | 26/G/2018/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Satibi Hidayat Umar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Wisudawan Gamadi, Br Hakim Anggota Ayi Solehudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarji Dian Kenedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Penundaan Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Dan menerbitkan kembali Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru mengenai Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Sasana Yudha Bakti dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Persada Bangun Jaya yang luas areal wilayahnya Tidak Bertumpang Tindih Dengan Areal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Tiwa Abadi (Penggugat); 4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 12.082.000,- (Dua belas juta delapan puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/2018/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 26/G/2018/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 433 K/TUN/2019
Pertama : 26/G/2018/PTUN.SMD
Statistik382138