- Menyatakan terdakwa I Untung Ariyanto Alias Ari Bin Warimin dan terdakwa II Sunardi Alias Adi Bin Tukiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Untung Ariyanto Alias Ari Bin Warimin dan terdakwa II Sunardi Alias Adi Bin Tukiman masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong karet lapisan kabel reda warna merah panjang lebih kurang 2 (dua) meter.
- 1 (satu) potong karet lapisan kabel reda warna hitam panjang lebih kurang 2 (dua) meter.
- 2 (dua) bua tembaga dari kabel reda
- Beberapa potong timah dari kabel reda
- Beberapa potong tembaga dari kabel reda
- Beberapa potong timah dari kabel reda
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 464/Pid.B/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 464/Pid.B/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 464/Pid.B/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 464/Pid.B/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 59 PK/Pid/2020
Pertama : 464/Pid.B/ 2019/PN Rhl
Statistik4626