- Menyatakan Eksepsi Tergugat, Tergugat Rumini dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menutup jalan/lorong dengan lebar kurang lebih 2 (dua) meter dan panjang kurang lebih 30 meter, terletak di Dukuh Juwet RT.03 RW.02 Desa Tempuran Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, telah menjadikan satu-satunya akses jalan bagi rumah-rumah yang berada di belakang obyek perkara serta pengunjung rumah makan menjadi tertutup, sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membuka penutup jalan/obyek sengketa untuk dapat digunakan kembali sebagai akses jalan bagi pengguna jalan termasuk Penggugat ;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milk Nomor 00321 atas nama DARDJI, GUNO, SUKONO, SARPIN, YATMO, MARNI, RUMINI, KARMIN dan SARJONO desa Tempuran, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora dinyatakan tidak syah secara hukum ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.891.000,00 (empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak petitum Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BLORA Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Bla |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2017/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morindra Kresna .shbr Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Misdiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 198/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 36/Pdt.G/2017/PN Bla
Statistik12340