Putusan PN PEKANBARU Nomor 1197/Pid.B/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 1197/Pid.B/2018/PN Pbr |
Para Pihak | ALEX SANTOSO CHANDRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | M.h Juli Handayani, Riska Widiana |
Panitera | Ovita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITAHAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan ia Terdakwa Alex Santoso Chandra tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua; Membebaskan Terdakwa Alex Santoso Chandra tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah Putusan ini diucapkan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 lembar kwitansi tanggal 16 Juli 2015 yang menerangkan bahwa sdr. RIKKY AL ICHSAN telah menerima uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari sdr. ZUL ASRA untuk pembayaran uang muka pembelian satu unit mobil mitsubishi pajero sport exceed tahun 2009 warna hitam seharga Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah). 1 lembar kwitansi tanggal 10 September 2015 yang menerangkan bahwa sdr. RIKKY AL ICHSAN telah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr. ZUL ASRA untuk pembayaran tambahan uang muka pembelian satu unit mobil mitsubishi pajero sport exceed tahun 2009 warna hitam seharga Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).Dikembalikan kepada saksi korban ZUL ASRA. 1 (Satu) lembar foto copy SURAT KUASA MENJUAL KENDARAAN DAN MENGGUNAKAN UANG HASIL PENJUALAN UNTUK PEMBAYARAN HUTANG DEBITUR dari sdr. ZUL ASRA kepada PT. OTO MULTIARTHA tanggal 28 Juli 2015 yang telah dilegalisir oleh Notaris ISNADI, S.H., M.Kn tanggal 18 May 2018. 1 (Satu) lembar foto copy SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA dari KANTOR PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KANTOR WILAYAH RIAU Nomor : W4.00132246.AH.05.01, Tahun 2015 tanggal 19-08-2015 jam 15:34:10 Wib yang telah dilegalisir oleh Notaris ISNADI, S.H., M.Kn tanggal 18 May 2018.Dikembalikan kepada PT. OTO MULTI ARTHA melalui NONO MARCOS. 1 (satu) lembar dalam bentuk timbal balik dokumen dengan judul Ringkasan Produk Dan Layanan Oto Kredit Mobil Dari PT. OTO MULTIARTHA.Dikembalikan kepada Terdakwa ;6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1197/Pid.B/2018/PN Pbr
Statistik486