- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM, NOMOR 1364/PID.SUS/ 2019/PN.LBP,. TANGGAL 22 AGUSTUS 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUTIONO TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor 1364/Pid.Sus/ 2019/PN.Lbp,. tanggal 22 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUTIONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1066/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1066/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tigor Manullang |
Hakim Anggota |
aroziduhu Waruwu, Rdy Djohan |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: - 1 (SATU) PIPA KACA YANG BERISI SISA PAKAI NARKOTIKA SHABU DENGAN BERAT KOTOR 1,10 (SATU KOMA SEPULUH) GRAM; - 1 (SATU) POTONG KEMEJA WARNA BIRU DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAH; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: - 1 (satu) pipa kaca yang berisi sisa pakai Narkotika shabu dengan berat kotor 1,10 (satu koma sepuluh) gram; - 1 (satu) potong kemeja warna biru Dirampas untuk dimusnah; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1066/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1066/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 821 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1066/Pid.Sus/2019/PT.MDN
Statistik198