Putusan PN PURWOKERTO Nomor 79/Pdt.G/2013/PN pwt |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2013/PN pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PUTUSAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdullatip |
Hakim Anggota | Yulanto Prafifto Utomo, Rudito Surotomo |
Panitera | Agus Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk Sebagian ; 2. Menetapkan bahwa tanah sengketa berupa tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dengan batas-batas:- Sebelah Timur : Jl.Kolonel Sugiono Gang II (dulunya jl Pramuka);- Sebelah Barat : Tanah milik Kastam;- Sebelah Utara : Tanah milik Tirto Husodo;- Sebelah Selatan:Tanah Cahyawati(dahulu tanah Lasiem dan Silem);adalah merupakan harta peninggalan almarhum Sardjosoepeno dengan segala akibat hukumnya ;3. Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan 2/3 dari tanah sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan kepentingan Para Penggugat dan Para Tergugat Berkepentingan;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng supaya menyerahkan 2/3 dari tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya, yang selanjutnya akan dibagi diantara Para Penggugat dan Para Turut Tergugat Berkepentingan menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II memenuhi kewajibannya ;6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 7. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini hingga diucapkannya putusan ini sebesar Rp. 4.242.000,- (empat juta dua ratus empat puluh empat dua ribu rupiah); 8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 310/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 3514 K/Pdt/2021
Pertama : 79/Pdt.G/2013/PN Pwt
Statistik11120