Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 369 / Pid.B / 2013/ PN.GS |
|
Nomor | 369 / Pid.B / 2013/ PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Hamzah |
Hakim Anggota | I Julia Cakrawala, Ita Yuni Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat selain Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP dan Pasal 193 (1) serta pasal 197 (1) KUHAP, juga pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa terdakwa Safrizal Als Isal Bin Muhammad Amin (Mad Amin) Glr Baso Tulin dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Safrizal Als Isal Bin Muhammad Amin (Mad Amin) Glr Baso Tulin tersebut dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangkan lamanya terdakwa dalam tahanan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone Merk Cross Model Cl warna Hitam lis Merah;Dikembalikan kepada saksi KARMANY SONY BIN RAMIN;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada : hari Kamis tanggal 14 November 2013, yang terdiri dari : AGUS HAMZAH, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDITA YUNI SANTOSO, SH., M.Kn, dan ANDI JULIA CAKRAWALA, SH.,MT., MH., masing- masing sebagai Hakim-hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 November 2013, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim ? hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : Rusdiana, SH., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh : Maria Ulfa, SH., Penuntut Umum dan terdakwa. HAKIM ? HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,1. ANDITA YUNI SANTOSO, SH., M.Kn AGUS HAMZAH, SH., MH.,2. ANDI JULIA CAKRAWALA, SH.,MT., MH.,PANITERA PENGGANTI,RUSDIANA, SH., |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369_/_Pid.B_/_2013/_PN.GS.zip
- Download PDF
- 369_/_Pid.B_/_2013/_PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1532 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 369/Pid.B/2013/PN.GS
Statistik11735