Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 341 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT NASSAU SPORT INDONESIA tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg., tanggal 31 Oktober 2018 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat putus hubungan kerja dengan perincian sebagai berikut:- Ayi Wahyudina. Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp3.204.551,00 = Rp28.840.959,00 b. Uang penghargaan masa kerja:8 x Rp3.204.551,00 = Rp25.636.408,00 c. Uang penggantian hak: Perumahan & pengobatan:15 % x Rp54.477.367,00 = Rp 8.171.605,05 + Jumlah = Rp62.648.972,05(enam puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua koma nol lima rupiah);- James Frits Gerald Lili Palya. Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp3.204.551,00 = Rp28.840.959,00 b. Uang penghargaan masa kerja:5 x Rp3.204.551,00 = Rp16.022.755,00 c. Uang Penggantian hak Perumahan & pengobatan:15 % x Rp44.863.714,00 = Rp 6.729.557,10 + Jumlah = Rp51.593.271,10(lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu koma satu nol rupiah);- Tatang Gunawana. Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp3.354.551,00 = Rp30.190.959,00 b. Uang penghargaan masa kerja:10 x Rp3.354.551,00 = Rp33.545.510,00 c. Uang Penggantian hak: Perumahan & pengobatan :15 % x Rp63.736.469,00 = Rp 9.560.470,35 +Jumlah = Rp73.296.939,35(tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh lima rupiah);- Agus Komarudina. Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp3.204.551,00 = Rp28.840.959,00b. Uang penghargaan masa kerja:5 x Rp3.204.551,00 = Rp16.022.755,00 c. Uang Penggantian hak: Perumahan & pengobatan:15 % x Rp44.863.714,00 = Rp 6.729.557,10 + Jumlah = Rp51.593.271,10(lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu koma satu nol rupiah);- Sutartia. Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp 3.254.551,00 = Rp29.290.959,00b. Uang penghargaan masa kerja: 8 x Rp3.254.551,00 = Rp26.036.408,00c. Uang Penggantian hak: Perumahan & pengobatan: 15 % x Rp55.327.367,00 = Rp 8.299.105,05 +Jumlah = Rp63.626.472,05(enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma nol lima rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat upah proses selama 6 (enam) bulan dengan perincian:- Ayi Wahyudin, 6 x Rp3.204.551,00 = Rp19.227.306,00;- James Frits Gerald Lili Paly, 6 x Rp3.204.551,00 = Rp19.227.306,00;- Tatang Gunawan, 6 x Rp3.354.551,00 = Rp20.127.306,00;- Agus Komarudin, 6 x Rp3.204.551,00 = Rp19.227.306,00- Sutarti, 6 x Rp3.254.551,00 = Rp19.527.306,005. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2018 kepada Para Penggugat dengan perincian:- Ayi Wahyudin Rp3.204.551,00;- James Frits Gerald Lili Paly Rp3.204.551,00;- Tatang Gunawan Rp3.354.551,00;- Agus Komarudin Rp3.204.551,00;- Sutarti Rp3.254.551,00;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;? Menghukum Pemohon Kasasi untuk mermbayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 341_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 162/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Statistik15447