Putusan PA MEDAN Nomor 876/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
|
Nomor | 876/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahim |
Hakim Anggota | P. Ali Yahya Siregar, Dra. Rabiah Adawiyah Nasution |
Panitera | Gusneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi.2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (XXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Anggi Patia Darman binti Darman Syakban) dihadapan sidang Pengadilan Agama Medan. 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan medan Tembung, Kota Medan, Kota Medan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan agama Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam konpensi dan Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebagian. 2. Menetapkan biaya nafkah lampau Penggugat Rekonsi, selama dua bulan seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).3. Menetapkan biaya Nafkah Iddah Penggugat Rekonpensi selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah).4. Menetapkan biaya kiswah Penggugat Rekonpensi selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).5. Menetapkan biaya maskan Penggugat rekonpensi selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.- (sau juta lima ratus ribu rupiah).6. Menetapkan mut???ah Penggugat rekonpensi berupa emas 24 karat, seberat 6 (enam) gram.7. Menetapkan pemeliharaan dua orang Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi masing masing bernama bernama 1. Khara Ummah, permpuan,lahir 14 Nopember 2013 dan 2. XXXXX, laki laki, lahir tanggal 17 Nopember 2014, laki-laki lahir, di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonpensi, dengan ketentuan Penggugat rekonpensi tidak menghalang-halangi Tergugat Rekonpensi menjenguk, melihat dan membawa kedua orang anak tersebut ketempat yang baik dan pantas serta menyenangkan bagi kedua anak tersebut.8. Menetapkan biaya pemeliharaan kedua orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tersebut setiap bulan, sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ibu rupiah);10. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama XXXXX tersebut pada angka 6 (enam dari diktum putusan ini, kepada Penggugat Rekonpensi.11. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan biaya nafkah lampau dan biaya iddah, biaya Kiswah, biaya Maskan Penggugat Rekonpensi selama masa idadah dan mut???ah sejumlah, seperti yang tersebut pada angka 2, 3 dan 4 dan biaya hadhonah dua orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang tersebut pada angka 6 (enam) dari diktum putusan ini, kepada Penggugat Rekonpensi.12. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selebihnya.Dalam Konpensi/ Rekonpensi: - Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpen untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000.- (dua atus sembilan puluh satu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 876/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik130