Putusan PT PONTIANAK Nomor 5/PID/2018/PT PTK |
|
Nomor | 5/PID/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | . Bintoro Widodo, . Donna H. Simamora |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 13 Desember 2017 Nomor 237/Pid.B/2017/PN Stg, sekedar status barang bukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa I STEPANUS ATUT alias ATUT alias BANTUT anak dari JAENAL, Terdakwa II JONI ISKANDAR anak dari TIMOTIUS JAELANI (Aim), Terdakwa III DAMIANUS anak dari SUDEN dan Terdakwa IV FABIANUS GUSTI anak dari BANDAR (Aim) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 102 (seratus dua) Tandan buah Sawit.Dikembalikan kepada PT.SDK 4 Bukit Benua; - 1 (satu) buah alat pemanen (egrek). Dirampas untuk dimusnahkan. - (satu) unti Sepeda Motor Yamaha Vega KB 3343 RC. - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo KB 3776 EY. - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha King KB 2374 RP.- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha King warna hijau dan merah jambu Dikembalikan kepada Para Terdakwa6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 5/PID/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 331 K/PID/2018
Banding : 5/PID/2018/PT PTK
Pertama : 237/Pid.B/2017/PN Stg
Statistik4712