Putusan PN BULUKUMBA Nomor 8/PDT.G/2013/PN.BLK. |
|
Nomor | 8/PDT.G/2013/PN.BLK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faisal A. Taqwa |
Hakim Anggota | Riyas Dedy, Bambang Supriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat/Perumahan seluas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi) yang terletak dahulunya di Papatalanga Dusun Palangisang, Desa Balleanging, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sekarang Dusun Mattoanging Desa Balleanging Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, dengan batas ? batas : - Utara dengan Rumah Sainuddin; - Timur dengan Jalan Raya; - Selatan dengan Basse Asni (sudah dijual oleh Penggugat); - Barat dengan SMP4 (sudah dijual oleh Penggugat); Adalah milik Penggugat sebagai pembelian dari Sadjuang ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan almarhum Sappe ( Orang Tua Tergugat I dan Tergugat II ) di atas tanah sengketa pada tahun 1973 adalah status menumpang;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa merupakan satu kesatuan dengan tanah milik penggugat dengan luas + 2 Ha (dua hektar) yang diperoleh dengan membeli dari Sadjuang yang dinilai dengan harga 2 (dua) ekor sapi ditambah dengan 1 (satu) ekor kuda pada tahun 1969 dan langsung dikuasai oleh Penggugat ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat II yang membangun Rumah Permanen di dalam Obyek Sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan terhadap tanah Obyek Sengketa khususnya Sertifikat Hak Milik Nomor 01702 tanggal 29 April 2011 oleh Tergugat III adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 1.101.000,- (Satu Juta Seratus Satu Ribu Rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT.G/2013/PN.BLK..zip
- Download PDF
- 8/PDT.G/2013/PN.BLK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3114 K/Pdt./2014
Pertama : 08/Pdt.G/2013/PN BLK
Statistik5418