Putusan PN MALANG Nomor 687/Pid.Sus/2014/PN MLG |
|
Nomor | 687/Pid.Sus/2014/PN MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djaniko Girsang |
Hakim Anggota | Eko Wiyono, Rina Indrajanti |
Panitera | Mohan Ayusta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Para Terdakwa masing-masing : I. LOEMADI YANING TIYASTITI alias LULUK binti PONIPAN dan II. TONY SOEHARTONO bin DJASMAN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;---------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa I. LOEMADI YANING TIYASTITI alias LULUK binti PONIPAN dan II. TONY SOEHARTONO bin DJASMAN tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara masing ???masing untuk Terdakwa ILOEMADI YANING TIYASTITI alias LULUK binti PONIPANselama : 5 (lima) tahun danuntuk Terdakwa II TONY SOEHARTONO bin DJASMAN selama : 9 (sembilan) tahun;---------3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.1,500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama subsidair 3(tiga) bulan;-----------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ILOEMADI YANING TIYASTITI alias LULUK binti PONIPANdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------6. Memerintahkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------1. 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis metamfetamina/sabu yang dimasukkan dalam tas plastik warna hitam seberat +/- 10 gram beserta bungkusnya;-----------------------------------------------------------------------------------------2. 1(satu) buah HP merk Nokia warna merah dua simcard dengan nomor 082131427516 dan 081945723451;-----------------------------------------------------------3. 1(satu) buah plastic klip kecil diduga bekas bungkus narkotika jenis metamfetamina/sabu;----------------------------------------------------------------------------4. 1(satu) buah notes;--------------------------------------------------------------------------------5. 1(satu) buah buku agenda;-----------------------------------------------------------------------6. 1(satu) unit hanphone merk nokia warna silver tanpa kartu;---------------------------Semuanya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan lagi;--------------------------------------------------------------------------------------------------7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pid.Sus/2014/PN MLG
Statistik171