- Menolak Eksepsi Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VI) untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa berupa tanah sawah letter C No. 314 persil No. 30 atas nama Mustari b Kamidjan dengan luas 2.770 m2 yang telah berpindah ke leter C No. 1570 atas nama Tjawirah bin. Munawar yang terletak di Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah sawah milik Kastari/ Wasri, Sebelah Timur : Jalan Raya Karangbrai, Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Cari/ Tini, Sebelah Barat : Jalan Desa Karangbrai sah milik Para Penggugat ;
- Menyatakan bahwa penguasaan atas Tanah Obyek Sengketa oleh Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VI) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum .
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VI) ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut termasuk surat-surat dan dokumen-nya kepada Para Penggugat secara sukarela dan jika mengalami kesulitan dibantu alat Negara Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VI) dan Turut Tergugat supaya tunduk dan taat pada Putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VI) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.761.000,00,- (dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Putusan PN PEMALANG Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Pml |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2017/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Wiwin Sulistya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mas Hardi Polo, hakim Anggota 2: Ribka Novita Bontong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2017/PN Pml
Kasasi : 841 K/Pdt/2019
Banding : 330/Pdt/2018/PT SMG
Statistik958