- Menyatakan Penetapan Nomor : 189/G/2018/PTUN.JKT tanggal 31 Januari 2019 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya;
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 189/G/2018/PTUN.JKT |
|
Nomor | 189/G/2018/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Setiono, Mhbr Hakim Anggota Nasrifal |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 27/1/IUPHHK-HA/PMDN/2016 Tanggal 28 Desember 2016 Tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT. Berkat Cahaya Timber Atas Areal Hutan Produksi Seluas 124.930 (Seratus dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh) Hektar Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Dan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 27/1/IUPHHK-HA/PMDN/2016 Tanggal 28 Desember 2016 Tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT. Berkat Cahaya Timber Atas Areal Hutan Produksi Seluas 124.930 (Seratus dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh) Hektar Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Dan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 433.000,- (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 189/G/2018/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 189/G/2018/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/G/2018/PTUN.JKT
Banding : 122/B/2019/PT.TUN.JKT
Peninjauan Kembali : 17 PK/TUN/2021
Kasasi : 590 K/TUN/2019
Statistik405225