- Menyatakan Terdakwa I THOMI S ELWARIN Alias TOM Alias THOMAS dan Terdakwa II MARLYN TUHUMURY Alias ELEN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I THOMI S ELWARIN Alias TOM Alias THOMAS dan Terdakwa II MARLYN TUHUMURY Alias ELEN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa: Sebilah parang dengan panjang sekitar 44 cm, pegangannya terbuat dari kayu. Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah Palang tanda larangan dalam keadaan tidak utuh terdiri dari 1 (satu) baliho berwarna putih dalam keadaan robek dan 1 (satu) buah kayu rep dalam keadaan terpotong ukuran panjang : 81 cm, lebar 8 cm, sebagai tiang penyangga baliho tersebut. Dikembalikan kepada saksi korban ZETH TUHUMURY,S.Sos;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pid.B/2020/PN Amb |
|
Nomor | 10/Pid.B/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 488 K/Pid/2021
Pertama : 10/Pid.B/2020/PN Amb
Statistik8238