Putusan PN KEFAMENANU Nomor 37/PID.B/2014/PN Kfm. |
|
Nomor | 37/PID.B/2014/PN Kfm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | YOHANES LANGGA HAN 37 PIDANA BIASA 2014 ANIAYA JOSIS SOLEMAN HOTAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dian Subekti Kadarsih |
Hakim Anggota | Wawan Edi Prastiyo, Miduk Sinaga |
Panitera | Josis Soleman Hotan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa YOHANES LANGGA Als. HAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiayaan mengakibatkan luka berat??? ;--------------------------------------------------------------2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;------------------------------------------------------------------------3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------4.Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;------------------------------------------5.Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------??? Sebilah parang tiga got terbuat dari besi dengan lambang buaya pada bagian pangkal sebelah kanan dengan ukuran lebar bagian isi pangkal parang 5 (lima) cm, lebar bagian ujung parang 6 (enam) cm, panjang isi parang 38,5 cm (tiga puluh delapan koma lima sentimeter), gagang terbuat dari ban bekas dengan panjang gagang 14cm (empat belas sentimeter) ;---Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------???1 (satu) buah baju lengan pendek terbuat dari kain berwarna putih kombinasi biru bergambar kuning ;----------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi YANTI TAKUA Als. YANTI ;-----------------------???1 (satu) buah celana pendek warna hitam terbuat dari kain dan sebuah baju kaos lengan pendek warnah putih kombinasi dengan warna merah ;-Dikembalikan kepada terdakwa ;-------------------------------------------------------6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID.B/2014/PN_Kfm..zip
- Download PDF
- 37/PID.B/2014/PN_Kfm..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/PID.B/2014/PN Kfm.
Statistik5115